Menjaga
lingkungan hidup adalah kewajiban seluruh masyarakat dunia, tidak terkecuali
industri. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, pelaksana industri harus
melakukan produksi bersih dan pengelolaan lingkungan hidup. Produksi bersih
adalah usaha untuk mengurangi atau mencegah
terbentuknya limbah mulai dari waste avoidance, waste reduction, dan recycle. Sedangkan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan
pemeliharaan, pemulihan,
pengawasan, dan pengendalian
lingkungan hidup. Pengelolaan
limbah dapat dilakukan dengan cara pengurangan sumber (source
reduction), penggunaan dan pemanfaatan kembali (recycling),
pengolahan (treatment) dan pembuangan. Penanganan limbah industri
rumah tangga berbeda-beda tergantung
dari jenis produk yang mau diproduksi.
Pelaksanaan
ini sangat penting sehingga karenanya dibuat beberapa peraturan negara untuk
memastikan pelaksanaannya. Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting
terhadap lingkungan
hidup wajib memiliki AMDAL, setiap usaha dan/atau
kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal wajib memiliki UKL/UPL, setiap usaha yang tidak wajib
UKL/UPL wajib membuat SPPL (usaha yang tidak berdampak penting & kegiatan usaha mikro atau kecil)
AMDAL merupakan kajian
mengenai dampak penting suatu usaha/kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Sebuah usaha bebas
AMDAL apabila lokasi
usaha berada di kawasan yang memiliki AMDAL,
lokasi
usaha berada di kabupaten kota yang memiliki rencana yang
jelas mengenai tata ruang
kabupaten dan kota, atau usaha dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana. Fungsi AMDAL adalah untuk perencanaan pembangunan wilayah. membantu proses
pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana
usaha, memberikan alternatif solusi untuk minimalisasi dampak negatif, dan memberi
informasi untuk masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha. Untuk pengajuan AMDAL, dokumen yang diperlukan antara lain Dokumen Kerangka Acuan
(KA), Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
(RPL).
Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup
(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup (UPL) merupaan perizinan lain bagi usaha yang tidak wajib AMDAL. Dokumen yang
harus diserahkan terdiri dari identitas pemrakarsa, rencana usaha dan/atau
kegiatan, dampak
lingkungan yang akan terjadi, jumlah dan jenis izin
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan, pernyataan
komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam
formulir UKL-UPL.

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup,
yang selanjutnya disebut SPPL,
adalah pernyataan kesanggupan
dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup
dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan
yang wajib amdal atau UKL-UPL. Sarana dan prasarana SPPL
yang harus dipenuhi antara lain penyediaan air bersih PDAM, pengelolaan air limbah (septic tank), pengelolaan
persampahan dengan memilah sampah basah dan kering, pengelolaan limbah B3 dengan pewadahan
yang tertutup, kuat, dan berlabel, serta penanggulangan kebakaran dengan memiliki minimal
1 unit APAR.
Komentar
Posting Komentar