Langsung ke konten utama

Peraturan Lingkungan Hidup

Menjaga lingkungan hidup adalah kewajiban seluruh masyarakat dunia, tidak terkecuali industri. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, pelaksana industri harus melakukan produksi bersih dan pengelolaan lingkungan hidup. Produksi bersih adalah usaha untuk mengurangi atau mencegah terbentuknya limbah mulai dari waste avoidance, waste reduction, dan recycle. Sedangkan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Pengelolaan limbah dapat dilakukan dengan cara pengurangan sumber (source reduction), penggunaan dan pemanfaatan kembali (recycling), pengolahan (treatment) dan pembuangan. Penanganan limbah industri rumah tangga berbeda-beda tergantung dari jenis produk yang mau diproduksi.

Pelaksanaan ini sangat penting sehingga karenanya dibuat beberapa peraturan negara untuk memastikan pelaksanaannya. Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal wajib memiliki UKL/UPL, setiap usaha yang tidak wajib UKL/UPL wajib membuat SPPL (usaha yang tidak berdampak penting & kegiatan usaha mikro atau kecil)

AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha/kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Sebuah usaha bebas AMDAL apabila lokasi usaha berada di kawasan yang memiliki AMDAL, lokasi usaha berada di kabupaten kota yang memiliki rencana yang jelas mengenai tata ruang kabupaten dan kota, atau usaha dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana. Fungsi AMDAL adalah untuk perencanaan pembangunan wilayah. membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha, memberikan alternatif solusi untuk minimalisasi dampak negatif, dan memberi informasi untuk masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha. Untuk pengajuan AMDAL, dokumen yang diperlukan antara lain Dokumen Kerangka Acuan (KA), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) merupaan perizinan lain bagi usaha yang tidak wajib AMDAL. Dokumen yang harus diserahkan terdiri dari identitas pemrakarsa, rencana usaha dan/atau kegiatan, dampak lingkungan yang akan terjadi, jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan, pernyataan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam formulir UKL-UPL.



Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut SPPL, adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Sarana dan prasarana SPPL yang harus dipenuhi antara lain penyediaan air bersih PDAM, pengelolaan air limbah (septic tank), pengelolaan persampahan dengan memilah sampah basah dan kering, pengelolaan limbah B3 dengan pewadahan yang tertutup, kuat, dan berlabel, serta penanggulangan kebakaran dengan memiliki minimal 1 unit APAR.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BTP : Penguat Rasa dan Perisa

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Terdapat berbagai macam fungsi tambahan yang digunakan untuk memengaruhi pangan, diantaranya sebagai perisa dan penguat rasa . Penggunaan BTP penguat rasa diatur dalam Peraturan Kepala BPOM RI No. 23 Tahun 2013 . Penguat rasa didefinisikan sebagai bahan tambahan pangan untuk memperkuat atau memodifikasi rasa dan/atau aroma yang telah ada dalam bahan pangan tersebut tanpa memberikan rasa dan/atau aroma tertentu. Jenis BTP Penguat Rasa yang diizinkan di Indonesia adalah Asam L-glutamat dan garamnya , Asam guanilat dan garamnya , Asam inosinat dan garamnya , serta g aram-garam d ari 5’-ribonukleotida . Diantara penguat rasa tersebut, senyawa yang paling dikenal adalah Monosodium L-glutamate atau MSG. Penggunaan MSG dalam bahan pangan tidak memiliki batasan ADI yang spesifik namun harus tetap sesuai dengan Cara Produksi Pangan yang Baik. ...

BTP : Pemanis dan Pengental

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Terdapat berbagai macam fungsi tambahan yang digunakan untuk memengaruhi pangan, diantaranya sebagai pemanis dan pengental . Kedua jenis BTP ini penggunaannya diatur dalam Peraturan KBPOM nomor 4 tahun 2014 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis dan Peraturan KBPOM nomor 15 tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengental . Pemanis dalam peraturan tersebut didefinisikan sebagai bahan tambahan pangan berupa pemanis alami dan pemanis buatan yang memberikan rasa manis pada produk pangan. Terdapat dua jenis pemanis yang dapat ditambahkan dalam pangan yaitu pemanis alami dan pemanis buatan. Pemanis alami adalah pemanis yang dapat diperoleh dari bahan yang terdapat di alam , sedangkan pemanis buatan adalah pemanis yang diproses secara kimiawi, dan senyawa tersebut tidak terdapat di alam. Tidak semua peman...

BTP : Pewarna, Penstabil, dan Pengemulsi

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Terdapat berbagai macam fungsi tambahan yang digunakan untuk memengaruhi pangan, diantaranya sebagai pewarna, penstabil, dan pengemulsi . Pewarna adalah bahan tambahan pangan berupa pewarna alami dan pewarna sintesis yang ketika ditambahkan atau diaplikasikan pada pangan mampu memberi warna atau memperbaiki warna. Pewarna alami dapat diperoleh melalui proses ekstraksi, isolasi, atau derivatisasi dari tumbuhan, hewan, mineral, atau sumber alami lain, termasuk pewarna identik alami. Sedangkan, pewarna buatan diperoleh secara sitesis kimia. BTP Pewarna dapat digunakan secara tunggal atau campuran. Dalam hal BTP Pewarna yang digunakan secara campuran perhitungan hasil bagi masing-masing BTP dengan Batas Maksimum penggunaannya jika dijumlahkan tidak boleh lebih dari 1 , kecuali untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB. Terdapat...