Langsung ke konten utama

BTP : Pewarna, Penstabil, dan Pengemulsi

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Terdapat berbagai macam fungsi tambahan yang digunakan untuk memengaruhi pangan, diantaranya sebagai pewarna, penstabil, dan pengemulsi.

Pewarna adalah bahan tambahan pangan berupa pewarna alami dan pewarna sintesis yang ketika ditambahkan atau diaplikasikan pada pangan mampu memberi warna atau memperbaiki warna. Pewarna alami dapat diperoleh melalui proses ekstraksi, isolasi, atau derivatisasi dari tumbuhan, hewan, mineral, atau sumber alami lain, termasuk pewarna identik alami. Sedangkan, pewarna buatan diperoleh secara sitesis kimia. BTP Pewarna dapat digunakan secara tunggal atau campuran. Dalam hal BTP Pewarna yang digunakan secara campuran perhitungan hasil bagi masing-masing BTP dengan Batas Maksimum penggunaannya jika dijumlahkan tidak boleh lebih dari 1, kecuali untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB. Terdapat beberapa bahan pewarna yang dilarang penggunaannya, yaitu jingga K1 (C.I. Pigment Orange 5,D&C Orange No. 17), merah K3 (C. I Pigment Red 53,D&C Red No. 8), merah K4 (C. I. Pigment Red 53 : 1,D&C Red No. 9), merah K10 (Rhodamine B, D&C Red No. 9,C.I. Food Red 15), merah K11, Auramin, Rhodamin B, Ponceau 3R untuk warna merah atau orange, dan Methanyl yellow untuk warna kuning.

Penstabil adalah bahan tambahan pangan untuk menstabilkan sistem sidpersi yang homogen pada pangan. Terdapat 104 jenis senyawa penstabil yang diperbolehkan untuk produksi pangan di Indonesia. Seperti pewarna, penggunaannya dapat secara tunggal atau campuran dengan Batas Maksimum penggunaannya jika dijumlahkan tidak boleh lebih dari 1, kecuali untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB.
Pengemulsi adalah bahan tambahan pangan untuk membantu terbentuknya campuran yang homogen dari dua atau lebih fase yang tidak tercampur seperti minyak dan air. Terdapat 80 jenis senyawa penstabil yang diperbolehkan untuk produksi pangan di Indonesia. Seperti pewarna, penggunaannya dapat secara tunggal atau campuran dengan Batas Maksimum penggunaannya jika dijumlahkan tidak boleh lebih dari 1, kecuali untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB.
Penggunaan BTP Pewarna, Penstabil, dan Pengemulsi dalam pangan olahan dibuktikan dengan sertifikat analisis kuantitatif dan penggunaan BTP pada kategori pangan dengan batas maksimum CPPB dibuktikan dengan sertifikat analisis kualitatif.

Perizinan BTP Pewarna, Penstabil & Pengemulsi dilakukan dengan melengkapi Surat Permohonan Penggunaan BTP, data umum BTP & referensi keamanan BTP, serta data produk pangan yang akan ditambahkan BTP. Surat-surat tersetu terlampir dalam PERKA BPOM RI tentang BTP terkait.

BTP yang digunakan tidak boleh ditambahkan jika dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan, menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik untuk pangan, dan menyembunyikan kerusakan pangan.


Sanksi bagi pelaku industri yang menyalahgunakan penggunaan BTP akan memperoleh sanksi administratif berupa peringatan secara tertulis, larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran, perintah pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu, dan pencabutan izin edar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BTP : Penguat Rasa dan Perisa

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Terdapat berbagai macam fungsi tambahan yang digunakan untuk memengaruhi pangan, diantaranya sebagai perisa dan penguat rasa . Penggunaan BTP penguat rasa diatur dalam Peraturan Kepala BPOM RI No. 23 Tahun 2013 . Penguat rasa didefinisikan sebagai bahan tambahan pangan untuk memperkuat atau memodifikasi rasa dan/atau aroma yang telah ada dalam bahan pangan tersebut tanpa memberikan rasa dan/atau aroma tertentu. Jenis BTP Penguat Rasa yang diizinkan di Indonesia adalah Asam L-glutamat dan garamnya , Asam guanilat dan garamnya , Asam inosinat dan garamnya , serta g aram-garam d ari 5’-ribonukleotida . Diantara penguat rasa tersebut, senyawa yang paling dikenal adalah Monosodium L-glutamate atau MSG. Penggunaan MSG dalam bahan pangan tidak memiliki batasan ADI yang spesifik namun harus tetap sesuai dengan Cara Produksi Pangan yang Baik. ...

BTP : Pemanis dan Pengental

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Terdapat berbagai macam fungsi tambahan yang digunakan untuk memengaruhi pangan, diantaranya sebagai pemanis dan pengental . Kedua jenis BTP ini penggunaannya diatur dalam Peraturan KBPOM nomor 4 tahun 2014 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis dan Peraturan KBPOM nomor 15 tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengental . Pemanis dalam peraturan tersebut didefinisikan sebagai bahan tambahan pangan berupa pemanis alami dan pemanis buatan yang memberikan rasa manis pada produk pangan. Terdapat dua jenis pemanis yang dapat ditambahkan dalam pangan yaitu pemanis alami dan pemanis buatan. Pemanis alami adalah pemanis yang dapat diperoleh dari bahan yang terdapat di alam , sedangkan pemanis buatan adalah pemanis yang diproses secara kimiawi, dan senyawa tersebut tidak terdapat di alam. Tidak semua peman...