Bahan
Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang
ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Terdapat berbagai macam fungsi tambahan yang digunakan untuk memengaruhi pangan,
diantaranya sebagai pewarna, penstabil,
dan pengemulsi.
Pewarna adalah bahan tambahan pangan berupa pewarna alami dan pewarna sintesis
yang ketika ditambahkan atau diaplikasikan pada pangan mampu memberi warna atau
memperbaiki warna. Pewarna alami
dapat diperoleh melalui proses ekstraksi, isolasi, atau derivatisasi dari
tumbuhan, hewan, mineral, atau sumber alami lain, termasuk pewarna identik
alami. Sedangkan, pewarna buatan
diperoleh secara sitesis kimia. BTP
Pewarna dapat digunakan secara tunggal atau campuran. Dalam
hal BTP Pewarna yang digunakan
secara campuran perhitungan
hasil bagi masing-masing BTP dengan Batas Maksimum penggunaannya jika
dijumlahkan tidak boleh lebih dari 1, kecuali untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas
Maksimum CPPB. Terdapat
beberapa bahan pewarna yang dilarang
penggunaannya, yaitu jingga K1 (C.I. Pigment Orange
5,D&C Orange No. 17), merah K3 (C. I Pigment Red
53,D&C Red No. 8), merah K4 (C. I. Pigment Red 53 : 1,D&C
Red No. 9), merah K10 (Rhodamine B, D&C Red No. 9,C.I. Food Red 15), merah
K11, Auramin, Rhodamin B, Ponceau
3R untuk warna merah atau orange, dan Methanyl yellow
untuk warna kuning.
Penstabil adalah bahan tambahan pangan untuk menstabilkan sistem
sidpersi yang homogen pada pangan. Terdapat 104 jenis senyawa penstabil yang
diperbolehkan untuk produksi pangan di Indonesia. Seperti pewarna,
penggunaannya dapat secara tunggal atau campuran dengan Batas Maksimum
penggunaannya jika dijumlahkan tidak
boleh lebih dari 1, kecuali untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan
dengan Batas Maksimum CPPB.
Pengemulsi adalah bahan tambahan pangan untuk membantu terbentuknya
campuran yang homogen dari dua atau lebih fase yang tidak tercampur seperti
minyak dan air. Terdapat 80 jenis senyawa penstabil yang diperbolehkan untuk
produksi pangan di Indonesia. Seperti pewarna, penggunaannya dapat secara
tunggal atau campuran dengan Batas Maksimum penggunaannya jika
dijumlahkan tidak boleh lebih dari 1, kecuali untuk penggunaan
BTP pada Kategori Pangan dengan Batas
Maksimum CPPB.
Penggunaan BTP Pewarna, Penstabil, dan Pengemulsi dalam pangan olahan dibuktikan dengan sertifikat analisis kuantitatif dan penggunaan
BTP pada kategori pangan dengan batas maksimum CPPB dibuktikan
dengan sertifikat analisis kualitatif.
Perizinan BTP Pewarna, Penstabil & Pengemulsi dilakukan dengan melengkapi Surat Permohonan Penggunaan BTP, data
umum BTP & referensi keamanan
BTP, serta data
produk pangan yang akan ditambahkan BTP. Surat-surat tersetu terlampir dalam
PERKA BPOM RI tentang BTP terkait.
BTP yang digunakan tidak boleh ditambahkan jika dilakukan dengan tujuan
untuk menyembunyikan penggunaan bahan yang
tidak memenuhi persyaratan, menyembunyikan cara kerja yang
bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik untuk pangan, dan menyembunyikan
kerusakan pangan.
Sanksi bagi pelaku industri yang
menyalahgunakan penggunaan BTP akan memperoleh sanksi administratif berupa peringatan
secara tertulis, larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah
untuk penarikan kembali dari peredaran, perintah pemusnahan, jika terbukti tidak
memenuhi persyaratan keamanan atau mutu, dan pencabutan
izin edar.
Komentar
Posting Komentar