Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan
untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Terdapat berbagai
macam fungsi tambahan yang digunakan untuk memengaruhi pangan, diantaranya
sebagai pemanis dan pengental. Kedua jenis BTP ini
penggunaannya diatur dalam Peraturan KBPOM nomor 4 tahun 2014 tentang Batas Maksimum
Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis dan Peraturan KBPOM
nomor 15 tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan
Pengental.
Pemanis dalam peraturan tersebut didefinisikan sebagai bahan
tambahan pangan berupa pemanis alami dan pemanis buatan yang memberikan rasa
manis pada produk pangan. Terdapat dua jenis pemanis yang dapat ditambahkan dalam
pangan yaitu pemanis alami dan pemanis buatan. Pemanis alami adalah
pemanis yang dapat diperoleh dari bahan yang terdapat di alam, sedangkan pemanis buatan adalah
pemanis yang diproses secara kimiawi,
dan senyawa tersebut tidak terdapat di
alam. Tidak semua pemanis diperbolehkan untuk dikonsumsi
manusia karena memiliki efek merugikan. Pemanis
alami yang diperbolehkan antara lain Sorbitol, Manitol, Isomaltitol,
Glikosida steviol, Maltitol, Laktitol, Silitol (Xylitol),
dan Eritritol. Pemanis buatan yang diperbolehkan
adalah Asesulfam-K, Aspartam, Siklamat, Sakarin, Sukralosa, dan Neotam.
Sementara itu, pemanis buatan yang tidak boeh dikonsumsi adalah Dulcin/
sukrol (tumor hati dan mengganggu produksi sel darah merah), dan P-4000
(2-amino 4-nitro 1-phenol propoxybenzene) karena dapat merusak ginjal dan
mengganggu fungsi tiroid.
Pengental didefinisikan sebagai bahan tambahan pangan untuk meningkatkan viskositas pangan. Terdapat
59 jenis bahan yang diperbolehkan untuk ditambahkan ke dalam pangan sebagai
pengental, contohnya adalah karagen, agar-agar, guar gum, gelatin, pektin, dan
pati modifikasi. Pengaplikasian nahan pengental biasanya pada produksi kue beras, keju, susu kental
manis, yoghurt, dan puding.
Penggunaan BTP tersebut perlu
dicantumkan dalam label kemasan.
Pada pangan olahan yang mengandung BTP pemanis dapat dicantumkan keterangan berikut [1] mengandung
pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun,
ibu hamil, dan ibu menyusui, [2] untuk penderita diabetes
dan/atau orang yang membutuhkan makanan berkalori rendah, ataupun [3] mengandung gula dan pemanis buatan. Pada
produk yang mengandung aspartam dan poliol perlu juga dicantumkan efek
kesehatan terkait, seperti aspartam yang tidak boleh dikonsumsi penderita
fenilketonuria dan poliol yang memiliki efek laksatif.
Klaim “Tanpa Penambahan Gula” hanya berlaku pada pangan olahan kategori
04.1.2.5, kategori 05, kategori 14 atau pangan olahan lain yang lazim
ditambahkan gula.
Klaim ini dapat dicantumkan bila ke dalam produk tidak ditambahkan gula
berkalori, tidak mengandung bahan yang mengandung gula, dan selama proses
pengolahan tidak terjadi peningkatan kadar gula.
Sanksi bagi pelaku produksi yang tidak memenuhi peraturan adalah sanksi
administratif meliputi peringatan
secara tertulis, larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah
untuk penarikan kembali dari peredaran,
perintah pemusnahan, dan pencabutan izin edar.
Komentar
Posting Komentar