Langsung ke konten utama

BTP : Pemanis dan Pengental



Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Terdapat berbagai macam fungsi tambahan yang digunakan untuk memengaruhi pangan, diantaranya sebagai pemanis dan pengental. Kedua jenis BTP ini penggunaannya diatur dalam Peraturan KBPOM nomor 4 tahun 2014 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis dan Peraturan KBPOM nomor 15 tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengental.

Pemanis dalam peraturan tersebut didefinisikan sebagai bahan tambahan pangan berupa pemanis alami dan pemanis buatan yang memberikan rasa manis pada produk pangan. Terdapat dua jenis pemanis yang dapat ditambahkan dalam pangan yaitu pemanis alami dan pemanis buatan. Pemanis alami adalah pemanis yang dapat diperoleh dari bahan yang terdapat di alam, sedangkan pemanis buatan adalah pemanis yang diproses secara kimiawi, dan senyawa tersebut tidak terdapat di alam. Tidak semua pemanis diperbolehkan untuk dikonsumsi manusia karena memiliki efek merugikan. Pemanis alami yang diperbolehkan antara lain Sorbitol, Manitol, Isomaltitol, Glikosida steviol, Maltitol, Laktitol, Silitol (Xylitol), dan Eritritol. Pemanis buatan yang diperbolehkan adalah Asesulfam-K, Aspartam, Siklamat, Sakarin, Sukralosa, dan Neotam. Sementara itu, pemanis buatan yang tidak boeh dikonsumsi adalah Dulcin/ sukrol (tumor hati dan mengganggu produksi sel darah merah), dan P-4000 (2-amino 4-nitro 1-phenol propoxybenzene) karena dapat merusak ginjal dan mengganggu fungsi tiroid.

Pengental didefinisikan sebagai bahan tambahan pangan untuk meningkatkan viskositas pangan. Terdapat 59 jenis bahan yang diperbolehkan untuk ditambahkan ke dalam pangan sebagai pengental, contohnya adalah karagen, agar-agar, guar gum, gelatin, pektin, dan pati modifikasi. Pengaplikasian nahan pengental biasanya pada produksi kue beras, keju, susu kental manis, yoghurt, dan puding.

Penggunaan BTP tersebut perlu dicantumkan dalam label kemasan. Pada pangan olahan yang mengandung BTP pemanis dapat dicantumkan keterangan berikut [1] mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui, [2] untuk penderita diabetes dan/atau orang yang membutuhkan makanan berkalori rendah, ataupun [3] mengandung gula dan pemanis buatan. Pada produk yang mengandung aspartam dan poliol perlu juga dicantumkan efek kesehatan terkait, seperti aspartam yang tidak boleh dikonsumsi penderita fenilketonuria dan poliol yang memiliki efek laksatif.

Klaim “Tanpa Penambahan Gula” hanya berlaku pada pangan olahan kategori 04.1.2.5, kategori 05, kategori 14 atau pangan olahan lain yang lazim ditambahkan gula. Klaim ini dapat dicantumkan bila ke dalam produk tidak ditambahkan gula berkalori, tidak mengandung bahan yang mengandung gula, dan selama proses pengolahan tidak terjadi peningkatan kadar gula.


Sanksi bagi pelaku produksi yang tidak memenuhi peraturan adalah sanksi administratif meliputi peringatan secara tertulis, larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk   penarikan kembali dari peredaran, perintah pemusnahan, dan pencabutan izin edar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BTP : Penguat Rasa dan Perisa

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Terdapat berbagai macam fungsi tambahan yang digunakan untuk memengaruhi pangan, diantaranya sebagai perisa dan penguat rasa . Penggunaan BTP penguat rasa diatur dalam Peraturan Kepala BPOM RI No. 23 Tahun 2013 . Penguat rasa didefinisikan sebagai bahan tambahan pangan untuk memperkuat atau memodifikasi rasa dan/atau aroma yang telah ada dalam bahan pangan tersebut tanpa memberikan rasa dan/atau aroma tertentu. Jenis BTP Penguat Rasa yang diizinkan di Indonesia adalah Asam L-glutamat dan garamnya , Asam guanilat dan garamnya , Asam inosinat dan garamnya , serta g aram-garam d ari 5’-ribonukleotida . Diantara penguat rasa tersebut, senyawa yang paling dikenal adalah Monosodium L-glutamate atau MSG. Penggunaan MSG dalam bahan pangan tidak memiliki batasan ADI yang spesifik namun harus tetap sesuai dengan Cara Produksi Pangan yang Baik. ...

BTP : Pewarna, Penstabil, dan Pengemulsi

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Terdapat berbagai macam fungsi tambahan yang digunakan untuk memengaruhi pangan, diantaranya sebagai pewarna, penstabil, dan pengemulsi . Pewarna adalah bahan tambahan pangan berupa pewarna alami dan pewarna sintesis yang ketika ditambahkan atau diaplikasikan pada pangan mampu memberi warna atau memperbaiki warna. Pewarna alami dapat diperoleh melalui proses ekstraksi, isolasi, atau derivatisasi dari tumbuhan, hewan, mineral, atau sumber alami lain, termasuk pewarna identik alami. Sedangkan, pewarna buatan diperoleh secara sitesis kimia. BTP Pewarna dapat digunakan secara tunggal atau campuran. Dalam hal BTP Pewarna yang digunakan secara campuran perhitungan hasil bagi masing-masing BTP dengan Batas Maksimum penggunaannya jika dijumlahkan tidak boleh lebih dari 1 , kecuali untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB. Terdapat...