Peraturan Mengenai Perdagangan Secara Umum adalah UU No. 7 Tahun 2014. Di dalam peraturan ini, p erdagangan didefinisikan sebagai tatanan kegiatan terkait transaksi barang atau jasa dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Pelaksanaan kegiatan perdagangan dapat dilakukan secara resmi dengan kepemilikan SIUP dan TDU Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) m erupakan surat izin yang diberikan kepada pengusaha perorangan, firma, CV, PT dan lain-lain untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan atau jasa. SIUP dapat digolongkan menjadi 4, yaitu SIUP Besar d engan modal lebih dari Rp10.000.000.000 , SIUP Menengah dengan modal lebih dari Rp500.000.000 sampai Rp10.000.000.000, SIUP Kecil dengan modal lebih dari Rp 50.000.000,- sampai Rp 500.000.000, dan SIUP Mikro untuk perusahaan perdagangan mikro . SIUP tidak wajib untuk perusahaan mikro dengan syarat usaha perseorangan a...
there will never be a good result if you never start