Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2017

Perdagangan dan Hak Kekayaan Intelektual

Peraturan Mengenai Perdagangan Secara Umum adalah UU No. 7 Tahun 2014. Di dalam peraturan ini, p erdagangan didefinisikan sebagai tatanan kegiatan terkait transaksi barang atau jasa dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Pelaksanaan kegiatan perdagangan dapat dilakukan secara resmi dengan kepemilikan SIUP dan TDU Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) m erupakan surat izin yang diberikan kepada pengusaha perorangan, firma, CV, PT dan lain-lain untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan atau jasa. SIUP dapat digolongkan menjadi 4, yaitu SIUP Besar d engan modal lebih dari Rp10.000.000.000 , SIUP Menengah dengan modal lebih dari Rp500.000.000 sampai Rp10.000.000.000, SIUP Kecil dengan modal lebih dari Rp 50.000.000,- sampai Rp 500.000.000, dan SIUP Mikro untuk perusahaan perdagangan mikro . SIUP tidak wajib untuk perusahaan mikro dengan syarat usaha perseorangan a...

BTP : Penguat Rasa dan Perisa

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Terdapat berbagai macam fungsi tambahan yang digunakan untuk memengaruhi pangan, diantaranya sebagai perisa dan penguat rasa . Penggunaan BTP penguat rasa diatur dalam Peraturan Kepala BPOM RI No. 23 Tahun 2013 . Penguat rasa didefinisikan sebagai bahan tambahan pangan untuk memperkuat atau memodifikasi rasa dan/atau aroma yang telah ada dalam bahan pangan tersebut tanpa memberikan rasa dan/atau aroma tertentu. Jenis BTP Penguat Rasa yang diizinkan di Indonesia adalah Asam L-glutamat dan garamnya , Asam guanilat dan garamnya , Asam inosinat dan garamnya , serta g aram-garam d ari 5’-ribonukleotida . Diantara penguat rasa tersebut, senyawa yang paling dikenal adalah Monosodium L-glutamate atau MSG. Penggunaan MSG dalam bahan pangan tidak memiliki batasan ADI yang spesifik namun harus tetap sesuai dengan Cara Produksi Pangan yang Baik. ...

BTP : Pewarna, Penstabil, dan Pengemulsi

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Terdapat berbagai macam fungsi tambahan yang digunakan untuk memengaruhi pangan, diantaranya sebagai pewarna, penstabil, dan pengemulsi . Pewarna adalah bahan tambahan pangan berupa pewarna alami dan pewarna sintesis yang ketika ditambahkan atau diaplikasikan pada pangan mampu memberi warna atau memperbaiki warna. Pewarna alami dapat diperoleh melalui proses ekstraksi, isolasi, atau derivatisasi dari tumbuhan, hewan, mineral, atau sumber alami lain, termasuk pewarna identik alami. Sedangkan, pewarna buatan diperoleh secara sitesis kimia. BTP Pewarna dapat digunakan secara tunggal atau campuran. Dalam hal BTP Pewarna yang digunakan secara campuran perhitungan hasil bagi masing-masing BTP dengan Batas Maksimum penggunaannya jika dijumlahkan tidak boleh lebih dari 1 , kecuali untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB. Terdapat...

BTP : Pemanis dan Pengental

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Terdapat berbagai macam fungsi tambahan yang digunakan untuk memengaruhi pangan, diantaranya sebagai pemanis dan pengental . Kedua jenis BTP ini penggunaannya diatur dalam Peraturan KBPOM nomor 4 tahun 2014 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis dan Peraturan KBPOM nomor 15 tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengental . Pemanis dalam peraturan tersebut didefinisikan sebagai bahan tambahan pangan berupa pemanis alami dan pemanis buatan yang memberikan rasa manis pada produk pangan. Terdapat dua jenis pemanis yang dapat ditambahkan dalam pangan yaitu pemanis alami dan pemanis buatan. Pemanis alami adalah pemanis yang dapat diperoleh dari bahan yang terdapat di alam , sedangkan pemanis buatan adalah pemanis yang diproses secara kimiawi, dan senyawa tersebut tidak terdapat di alam. Tidak semua peman...

Peraturan Lingkungan Hidup

Menjaga lingkungan hidup adalah kewajiban seluruh masyarakat dunia, tidak terkecuali industri. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, pelaksana industri harus melakukan produksi bersih dan pengelolaan lingkungan hidup. Produksi bersih adalah usaha untuk mengurangi atau mencegah terbentuknya limbah mulai  dari waste avoidance, waste reduction, dan recycle. Sedangkan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Pengelolaan limbah dapat dilakukan dengan cara pengurangan sumber ( source reduction ), penggunaan dan pemanfaatan kembali ( recycling ), pengolahan ( treatment ) dan pembuangan. Penanganan limbah industri rumah tangga berbeda-beda tergantung dari jenis produk yang mau diproduksi. Pelaksanaan ini sangat penting sehingga karenanya dibuat beberapa peraturan negara untuk memasti...