Langsung ke konten utama

Pajak : Kewajiban Warga Negara



Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang tidak bisa dan tidak boleh dihindari. Peraturan yang menjadi dasar pembayaran pajak adalah UUD 1945 pasal 23 A yang kemudian dibahas secara lebih terperinci dalam UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Sementara untuk pajak yang lebih spesifik, terdapat peraturan lain diantaranya UU No. 36 tahun 2008 (PPh), UU No. 42 tahun 2009 (PPN), dan UU No. 28 tahun 2009 (pajak & retribusi daerah).

Pajak merupakan Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi/badan; bersifat memaksa; digunakan untuk keperluan negara. Ada dua jenis pajak yag perlu dibayarkan, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Seluruh pajak pusat dibayarkan kepada Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan. Sedangkan pajak daerah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, dan Pajak Restoran yang dibayarkan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Wajib Pajak (WP) adalah adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan UU no. 16 tahun 2009, wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Kewajiban WP diantaranya adalah kewajiban mendaftarkan diri, kewajiban pembayaran, pemotongan/pemungutan, dan pelaporan pajak, kewajiban dalam hal diperiksa, serta kewajiban memberi data. Setiap WP yang telah mendaftarkan dirinya akan mendapat seraangkaian nomor yang disebut Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Bila pendapatan kurang dari 4,8 Milyar/tahun, maka pendaftaran dilakukan atas nama pribadi. Ada dua jenis pajak yang wajib dibayarkan WP, yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Menurut UU No 36 Tahun 2008, subjek pajak penghasilan meliputi, orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan usaha, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sedangkan objek pajak penghasilan meliputi penggantian atau imbalan berkenaan dengan pajak
atau jasa, dan hadiah dari pekerjaan atau kegiatan. Pajak Pertambahan Nilai dibayarkan atas transaksi pembelian yang dilakukan. Tarif PPn menurut UU No 42 Tahun 2009 yaitu sebesar 10%.  Beberapa hal yang harus dipenumi WP dalam pemenuhan kewajiban dalam hal diperiksa antara lain memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan, memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan, menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik, serta memberikan keterangan lain lisan/tulisan yang diperlukan. Jika sengaja tidak memberikan data dan informasi terkait pajak maka dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Jika sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak delapan ratus juta rupiah. Jika sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.


Selain kewajiban tersebut, WP memiliki hak diantaranya hak atas kelebihan pembayaran pajak, hak dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan, hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali, serta hak-hak wajib pajak lainnya. Jika pajak yang terutang < jumlah kredit pajak maka WP memiliki hak untuk mendapatkan kembali kelebihan. Pengembalian diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Sedangkan bagi yang tergolong kriteria Wajib Pajak Patuh, pengembalian dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) atau dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala KPP. Pihak KPP memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan, baik pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan kantor : dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan, sedangkan pemeriksaan lapangan dilakukan paling lama 4 (empat) bulan, perpanjangan paling lama 8 (delapan) bulan. Selama dilakukannya pemeriksaan tersebut, WP berhak untuk meminta Surat Perintah Pemeriksaan, melihat Tanda Pengenal Pemeriksa, mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan, dan meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT - untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan. WP berhak mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan Pengajuan keberatan dapat dilakukan 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan dan pemeriksaan akan dilakukan maksimal 12 bulan sejak surat pengajuan diterima. Denda dari pengajuan keberatan adalah sebesar 50% dari jumlah pajak - pajak yang telah dibayar yang harus dibayarkan jika keberatan ditolak dan WP tidak mengajukan banding. WP dapat mengajukan banding 3 bulan sejak keputusan diterima dan pemeriksaan dilakukan maksimal 12 bulan (sejak surat diterima. Denda yang harus dibayarkan sebesar 100% dari jumlah pajak - pajak yang telah dibayar jika banding ditolak/dikabulkan sebagian. Peninjauan kembali terhadap pajak yang dibayarkan dapat diajukan WP dilakukan ke MA 3 bulan sejak diketahuinya kebohongan dan pemeriksaan dilakukan 6 (enam) bulan sejak permohonan PK. Tidak ada denda yang dibayarkan jika PK ditolak. Hak-hak lainnya yang dimiliki WP adalah Hak Kerahasiaan Bagi Wajib Pajak, Hak Untuk Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran, Hak Untuk Penundaan Pelaporan SPT Tahunan, Hak Untuk Pengurangan PPh Pasal 25, dan Hak Untuk Pengurangan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BTP : Penguat Rasa dan Perisa

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Terdapat berbagai macam fungsi tambahan yang digunakan untuk memengaruhi pangan, diantaranya sebagai perisa dan penguat rasa . Penggunaan BTP penguat rasa diatur dalam Peraturan Kepala BPOM RI No. 23 Tahun 2013 . Penguat rasa didefinisikan sebagai bahan tambahan pangan untuk memperkuat atau memodifikasi rasa dan/atau aroma yang telah ada dalam bahan pangan tersebut tanpa memberikan rasa dan/atau aroma tertentu. Jenis BTP Penguat Rasa yang diizinkan di Indonesia adalah Asam L-glutamat dan garamnya , Asam guanilat dan garamnya , Asam inosinat dan garamnya , serta g aram-garam d ari 5’-ribonukleotida . Diantara penguat rasa tersebut, senyawa yang paling dikenal adalah Monosodium L-glutamate atau MSG. Penggunaan MSG dalam bahan pangan tidak memiliki batasan ADI yang spesifik namun harus tetap sesuai dengan Cara Produksi Pangan yang Baik. ...

BTP : Pemanis dan Pengental

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Terdapat berbagai macam fungsi tambahan yang digunakan untuk memengaruhi pangan, diantaranya sebagai pemanis dan pengental . Kedua jenis BTP ini penggunaannya diatur dalam Peraturan KBPOM nomor 4 tahun 2014 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis dan Peraturan KBPOM nomor 15 tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengental . Pemanis dalam peraturan tersebut didefinisikan sebagai bahan tambahan pangan berupa pemanis alami dan pemanis buatan yang memberikan rasa manis pada produk pangan. Terdapat dua jenis pemanis yang dapat ditambahkan dalam pangan yaitu pemanis alami dan pemanis buatan. Pemanis alami adalah pemanis yang dapat diperoleh dari bahan yang terdapat di alam , sedangkan pemanis buatan adalah pemanis yang diproses secara kimiawi, dan senyawa tersebut tidak terdapat di alam. Tidak semua peman...

BTP : Pewarna, Penstabil, dan Pengemulsi

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Terdapat berbagai macam fungsi tambahan yang digunakan untuk memengaruhi pangan, diantaranya sebagai pewarna, penstabil, dan pengemulsi . Pewarna adalah bahan tambahan pangan berupa pewarna alami dan pewarna sintesis yang ketika ditambahkan atau diaplikasikan pada pangan mampu memberi warna atau memperbaiki warna. Pewarna alami dapat diperoleh melalui proses ekstraksi, isolasi, atau derivatisasi dari tumbuhan, hewan, mineral, atau sumber alami lain, termasuk pewarna identik alami. Sedangkan, pewarna buatan diperoleh secara sitesis kimia. BTP Pewarna dapat digunakan secara tunggal atau campuran. Dalam hal BTP Pewarna yang digunakan secara campuran perhitungan hasil bagi masing-masing BTP dengan Batas Maksimum penggunaannya jika dijumlahkan tidak boleh lebih dari 1 , kecuali untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB. Terdapat...