Pajak
merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang tidak bisa dan tidak
boleh dihindari. Peraturan yang menjadi dasar pembayaran pajak adalah UUD 1945 pasal 23 A yang kemudian dibahas secara lebih terperinci dalam UU No. 16 Tahun 2009
tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Sementara
untuk pajak yang lebih spesifik, terdapat peraturan lain diantaranya UU No. 36 tahun 2008 (PPh), UU
No. 42 tahun 2009 (PPN), dan UU
No. 28 tahun 2009 (pajak
& retribusi daerah).
Pajak merupakan Kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi/badan; bersifat memaksa;
digunakan untuk keperluan negara. Ada dua jenis pajak yag perlu dibayarkan,
yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak
pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak
Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM), Bea
Meterai, dan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB). Seluruh pajak pusat dibayarkan kepada Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan. Sedangkan pajak daerah
terdiri dari Pajak
Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Hotel, Pajak
Hiburan, dan Pajak Restoran yang dibayarkan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Wajib Pajak (WP) adalah adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan. Berdasarkan UU no. 16 tahun 2009, wajib pajak memiliki
hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Kewajiban WP diantaranya adalah kewajiban
mendaftarkan diri, kewajiban
pembayaran, pemotongan/pemungutan, dan pelaporan pajak, kewajiban
dalam hal diperiksa, serta kewajiban memberi data. Setiap WP yang telah mendaftarkan dirinya akan mendapat seraangkaian
nomor yang disebut Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Bila pendapatan kurang
dari 4,8 Milyar/tahun, maka pendaftaran dilakukan atas nama pribadi. Ada dua jenis pajak yang wajib dibayarkan WP, yaitu pajak penghasilan (PPh)
dan pajak pertambahan nilai (PPN). Menurut UU No 36 Tahun 2008, subjek pajak penghasilan meliputi, orang
pribadi, warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan usaha, dan Bentuk
Usaha Tetap (BUT) sedangkan objek pajak penghasilan meliputi penggantian atau imbalan
berkenaan dengan pajak
atau jasa, dan hadiah
dari pekerjaan atau kegiatan. Pajak Pertambahan Nilai dibayarkan atas transaksi pembelian yang
dilakukan. Tarif
PPn menurut UU No 42 Tahun 2009 yaitu sebesar 10%. Beberapa hal yang harus dipenumi
WP dalam pemenuhan kewajiban dalam hal diperiksa antara lain memenuhi panggilan
untuk datang menghadiri Pemeriksaan, memperlihatkan dan/atau
meminjamkan dokumen yang berhubungan dengan penghasilan yang
diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang
terutang pajak, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat yang dipandang
perlu dan
memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan, menyampaikan tanggapan secara
tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, meminjamkan
kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik, serta memberikan
keterangan lain lisan/tulisan yang diperlukan. Jika sengaja tidak
memberikan data dan informasi terkait pajak maka dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Jika
sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain maka dapat dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak delapan
ratus juta rupiah. Jika sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan
sehingga menimbulkan
kerugian kepada negara maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Selain kewajiban tersebut, WP memiliki hak
diantaranya hak
atas kelebihan pembayaran pajak, hak dalam hal wajib
pajak dilakukan pemeriksaan, hak untuk mengajukan
keberatan, banding, dan peninjauan
kembali, serta hak-hak wajib pajak lainnya. Jika pajak yang
terutang < jumlah kredit pajak maka WP
memiliki hak
untuk mendapatkan kembali
kelebihan. Pengembalian
diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima
secara lengkap. Sedangkan bagi yang tergolong kriteria Wajib Pajak Patuh,
pengembalian dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN
sejak permohonan diterima. Permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Surat
Pemberitahuan (SPT) atau dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan
kepada Kepala KPP. Pihak KPP memiliki hak untuk
melakukan pemeriksaan, baik pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan kantor :
dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan, sedangkan pemeriksaan
lapangan dilakukan paling lama 4 (empat) bulan, perpanjangan paling lama 8 (delapan) bulan. Selama dilakukannya pemeriksaan tersebut, WP berhak untuk meminta Surat Perintah
Pemeriksaan, melihat
Tanda Pengenal Pemeriksa, mendapat penjelasan
mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan, dan meminta rincian
perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT - untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.
WP berhak mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan Pengajuan keberatan dapat dilakukan 3
bulan sejak tanggal
dikirim surat
ketetapan dan pemeriksaan akan dilakukan maksimal 12 bulan sejak surat pengajuan diterima.
Denda dari pengajuan keberatan adalah sebesar 50% dari jumlah pajak - pajak yang telah dibayar yang harus dibayarkan jika keberatan ditolak dan WP tidak
mengajukan banding. WP dapat mengajukan banding 3 bulan sejak keputusan diterima dan
pemeriksaan dilakukan maksimal 12 bulan (sejak surat diterima. Denda
yang harus dibayarkan sebesar 100% dari jumlah pajak - pajak yang telah dibayar jika banding ditolak/dikabulkan
sebagian. Peninjauan kembali terhadap pajak yang dibayarkan dapat
diajukan WP dilakukan
ke MA 3 bulan
sejak diketahuinya kebohongan dan
pemeriksaan dilakukan 6 (enam) bulan sejak permohonan PK. Tidak ada denda yang dibayarkan jika PK ditolak. Hak-hak lainnya yang
dimiliki WP adalah Hak
Kerahasiaan Bagi Wajib Pajak, Hak Untuk Pengangsuran
atau Penundaan Pembayaran, Hak Untuk Penundaan
Pelaporan SPT Tahunan, Hak Untuk Pengurangan PPh Pasal 25, dan Hak
Untuk Pengurangan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Komentar
Posting Komentar