Langsung ke konten utama

Keamanan Pangan

Berdasarkan UU no 18 tahun 2012 tentang pangan, Keamanan Pangan diartikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.. Kemanan pangan tersebut harus diselenggarakan dan dipenuhi oleh seluruh pihak yang berkerja berkaitan dengan pangan. Terdapat tujuh ruang lingkup penyelenggaraan yang harus dipenuhi, yaitu sanitasi pangan, pengaturan terhadap bahan tambahan pangan, pengaturan terhadap pangan produk rekayasa genetik, pengaturan terhadap iradiasi pangan, penetapan standar kemasan pangan, pemberian jaminan keamanan pangan dan mutu pangan, dan jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan. Ketujuh hal tersebut harus dipenuhi agar konsumen tidak mengonsumsi bahan berbahaya atau komposisi yang dapat merugikan dirinya (efek alergi atau penyakit tertentu), serta berlawanan dengan kepercayaan yang dimilikinya.

Berdasarkan peraturan yang sama, sanitasi pangan didefinisikan sebagai upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain. Dalam UU diatur bahwa setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pada pangan, baik yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun dari perseorangan sehingga keamanan pangan terjamin. Selai itu, setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi dan menjamin keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia. Pemenuhan persyaratan sanitasi di seluruh kegiatan rantai pangan dilakukan dengan cara menerapkan pedoman cara yang baik yang meliputi cara budidaya, cara budidaya pangan segar, cara budidaya pangan olahan, cara distribusi, cara ritel pangan, serta cara produksi pangan siap saji. Pelaku pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan akan mendapat ancaman sanksi administratif maupun sanksi pidana. Sanksi administratif yang diterima dapat berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan produksi, penarikan pangan dari peredaran oleh produsen, ganti rugi dan/atau pencabutan izin. Sadangkan, sanksi pidana yang dapat diberikan kepada pelanggar adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00.

Peraturan mengenai Bahan Tambahan Pangan telah banyak diterbitkan. Peraturan-peraturan tersebut mengatur tentang jenis-jenis bahan tambahan yang boleh digunakan dalam tiap-tiap kategori pangan, batas maksimum penggunaan, nilai konsumsi harian yang diperbolehkan (ADI), dan juga bahan tambahan pangan yang tidak boleh ditambahkan ke dalam produk. Bahan tambahan pangan yang dilarang tersebut antara lain pemanis sakarin dan siklamat serta pengawet formalin dan boraks.





Produk dengan rekayasa genetik juga tidak diperbolehkan karena tidak diketahui efeknya terhadap tubuh. Setiap orang dilarang memproduksi pangan yang dihasilkan dari rekayasa genetik pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan. Selain itu, setiap orang yang melakukan kegiatan atau proses produksi pangan dilarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan,dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari rekayasa genetik pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan. Pelanggar dari peraturan tersebut akan memperoleh sanksi administratif berupa: denda; penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; penarikan pangan dari peredaran oleh produsen; ganti rugi; dan/atau pencabutan izin.


Iradiasi pangan adalah metode penanganan pangan, baik dengan menggunakan zat radio aktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas. Pangan Iradiasi yang beredar di Wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan. Selain itu, pangan iradiasi wajib memenuhi ketentuan label dan iklan pangan. Jenis pangan yang diizinkan untuk diiradiasi, tujuan Iradiasi, Dosis Serap maksimum untuk masing-masing jenis pangan, sumber radiasi, dan bahan kemasan yang diizinkan untuk digunakan pada proses Iradiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh, bahan umbi-umian dapat di radiasi untuk menghambat pertumbuhan tunas selama penyimpanan dengan batas maksimum serapan 0,15 kGy.


Jaminan mutu dan keamanan pangan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia, mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan, mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan,mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai, diproduksi dengan cara yang dilarang, serta sudah kadaluwarsa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BTP : Penguat Rasa dan Perisa

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Terdapat berbagai macam fungsi tambahan yang digunakan untuk memengaruhi pangan, diantaranya sebagai perisa dan penguat rasa . Penggunaan BTP penguat rasa diatur dalam Peraturan Kepala BPOM RI No. 23 Tahun 2013 . Penguat rasa didefinisikan sebagai bahan tambahan pangan untuk memperkuat atau memodifikasi rasa dan/atau aroma yang telah ada dalam bahan pangan tersebut tanpa memberikan rasa dan/atau aroma tertentu. Jenis BTP Penguat Rasa yang diizinkan di Indonesia adalah Asam L-glutamat dan garamnya , Asam guanilat dan garamnya , Asam inosinat dan garamnya , serta g aram-garam d ari 5’-ribonukleotida . Diantara penguat rasa tersebut, senyawa yang paling dikenal adalah Monosodium L-glutamate atau MSG. Penggunaan MSG dalam bahan pangan tidak memiliki batasan ADI yang spesifik namun harus tetap sesuai dengan Cara Produksi Pangan yang Baik. ...

BTP : Pemanis dan Pengental

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Terdapat berbagai macam fungsi tambahan yang digunakan untuk memengaruhi pangan, diantaranya sebagai pemanis dan pengental . Kedua jenis BTP ini penggunaannya diatur dalam Peraturan KBPOM nomor 4 tahun 2014 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis dan Peraturan KBPOM nomor 15 tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengental . Pemanis dalam peraturan tersebut didefinisikan sebagai bahan tambahan pangan berupa pemanis alami dan pemanis buatan yang memberikan rasa manis pada produk pangan. Terdapat dua jenis pemanis yang dapat ditambahkan dalam pangan yaitu pemanis alami dan pemanis buatan. Pemanis alami adalah pemanis yang dapat diperoleh dari bahan yang terdapat di alam , sedangkan pemanis buatan adalah pemanis yang diproses secara kimiawi, dan senyawa tersebut tidak terdapat di alam. Tidak semua peman...

BTP : Pewarna, Penstabil, dan Pengemulsi

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Terdapat berbagai macam fungsi tambahan yang digunakan untuk memengaruhi pangan, diantaranya sebagai pewarna, penstabil, dan pengemulsi . Pewarna adalah bahan tambahan pangan berupa pewarna alami dan pewarna sintesis yang ketika ditambahkan atau diaplikasikan pada pangan mampu memberi warna atau memperbaiki warna. Pewarna alami dapat diperoleh melalui proses ekstraksi, isolasi, atau derivatisasi dari tumbuhan, hewan, mineral, atau sumber alami lain, termasuk pewarna identik alami. Sedangkan, pewarna buatan diperoleh secara sitesis kimia. BTP Pewarna dapat digunakan secara tunggal atau campuran. Dalam hal BTP Pewarna yang digunakan secara campuran perhitungan hasil bagi masing-masing BTP dengan Batas Maksimum penggunaannya jika dijumlahkan tidak boleh lebih dari 1 , kecuali untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB. Terdapat...