Berdasarkan UU no 18 tahun
2012 tentang pangan, Keamanan Pangan diartikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi negara
sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup,
baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau
serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk
dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.. Kemanan
pangan tersebut harus diselenggarakan dan dipenuhi oleh seluruh pihak yang
berkerja berkaitan dengan pangan. Terdapat tujuh ruang lingkup penyelenggaraan
yang harus dipenuhi, yaitu sanitasi
pangan, pengaturan terhadap bahan
tambahan pangan, pengaturan
terhadap pangan produk rekayasa genetik, pengaturan terhadap iradiasi
pangan, penetapan standar kemasan
pangan, pemberian jaminan keamanan
pangan dan mutu pangan, dan jaminan
produk halal bagi yang dipersyaratkan. Ketujuh hal tersebut harus dipenuhi
agar konsumen tidak mengonsumsi bahan berbahaya atau komposisi yang dapat
merugikan dirinya (efek alergi atau penyakit tertentu), serta berlawanan dengan
kepercayaan yang dimilikinya.
Berdasarkan peraturan yang
sama, sanitasi pangan didefinisikan sebagai upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain. Dalam
UU diatur bahwa setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pada pangan, baik yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun dari perseorangan sehingga keamanan pangan terjamin. Selai
itu, setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi dan menjamin keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia. Pemenuhan persyaratan sanitasi di seluruh kegiatan rantai pangan dilakukan dengan cara menerapkan pedoman cara yang baik yang meliputi cara budidaya, cara budidaya pangan segar, cara budidaya pangan olahan, cara distribusi, cara ritel pangan, serta cara produksi pangan siap saji. Pelaku pangan yang tidak memenuhi
sanitasi pangan akan mendapat ancaman sanksi administratif maupun sanksi
pidana. Sanksi administratif yang diterima dapat berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan produksi, penarikan pangan dari peredaran oleh produsen, ganti rugi dan/atau pencabutan izin.
Sadangkan, sanksi pidana yang dapat diberikan kepada pelanggar adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00.
Peraturan mengenai Bahan Tambahan Pangan
telah banyak diterbitkan. Peraturan-peraturan tersebut mengatur tentang
jenis-jenis bahan tambahan yang boleh digunakan dalam tiap-tiap kategori
pangan, batas maksimum penggunaan, nilai konsumsi harian yang diperbolehkan (ADI),
dan juga bahan tambahan pangan yang tidak boleh ditambahkan ke dalam produk. Bahan
tambahan pangan yang dilarang tersebut antara lain pemanis sakarin dan siklamat
serta pengawet formalin dan boraks.
Produk dengan rekayasa genetik juga tidak
diperbolehkan karena tidak diketahui efeknya terhadap tubuh. Setiap orang dilarang memproduksi pangan yang dihasilkan dari rekayasa genetik pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan. Selain itu, setiap orang yang melakukan kegiatan atau proses produksi pangan dilarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan,dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari rekayasa genetik pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan. Pelanggar dari
peraturan tersebut akan memperoleh sanksi administratif berupa: denda; penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; penarikan pangan dari peredaran oleh produsen; ganti rugi; dan/atau pencabutan izin.
Iradiasi pangan adalah metode penanganan pangan, baik dengan menggunakan zat radio aktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas. Pangan Iradiasi yang beredar di Wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan. Selain itu, pangan iradiasi wajib memenuhi ketentuan label dan iklan pangan. Jenis pangan yang diizinkan untuk diiradiasi, tujuan Iradiasi, Dosis Serap maksimum untuk masing-masing jenis pangan, sumber radiasi, dan bahan kemasan yang diizinkan untuk digunakan pada proses Iradiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai
contoh, bahan umbi-umian dapat di radiasi untuk menghambat pertumbuhan tunas
selama penyimpanan dengan batas maksimum serapan 0,15 kGy.
Jaminan mutu dan keamanan pangan yang
harus dipenuhi adalah sebagai berikut mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia, mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan, mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan,mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai, diproduksi dengan cara yang dilarang, serta sudah kadaluwarsa.
Komentar
Posting Komentar