PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga merupakan sebuah istilah untuk usaha berbasis pangan dengan skala rumah tangga. Perizinan PIRT merupakan peraturan dasar yang dilalui oleh industri pangan skala rumahan. Dengan memperoleh izin tersebut, keamanan dari produk sudah dapat terjamin atau sudah memenuhi syarat keamanan pangan dan izin edar produk. Setelah mengurus izin PIRT, usaha pangan akan memeroleh nomor PIRT yang terdiri dari 12 digit angka.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin. Yang pertama adalah sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan. Sertifikat tersebut dapat diperoleh setelah mengikuti penyuluhan tentang sistem keamanan pangan yang berlaku di Indonesia. Penyuluhan ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan masing-masing Kabupaten. Jadwal berlangsungnya penyuluhan tersebut akan tergantung dari masing-masing kantor kabupaten sehingga dapat ditanyakan secara langsung ke kantor yang terkait. Peserta yang telah mendaftar kemudian akan mengikuti penyuluhan selama 2 hari dimana akan disampaikan berbagai hal seperti kemasan, lokasi dan denah industri, bahan tambahan pangan, dan sebagainya. Sebagai bagian akhir dari penyuluhan, diadakan tes untuk menguji pemahaman peserta terhadap keamanan panan sebelum sertifikat dapat dikeluarkan.
Syarat-syarat lain yang perlu dilengkapi adalah surat permohonan, identitas pemohon, bukti kepemilikan, hasil uji laboratorium, dan sebagainya. Ssyarat-syarat tersebut dapat dilihat secara online dalam website Provinsi.
Untuk Provinsi Jakarta, dapat dilihat pada alamat web berikut: http://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/129.
Setelah berkas lengkap dan telah diserahkan ke kantor dinas terkait, pihak dinas provinsi akan melakukan pemeriksaan lapangan ke lokasi industri sesuai dengan yang tercantum dalam berkas. Setelahnya, pemohon dapat menunggu apakah pengajuan izin diterima aau ditolak.
Sekian untuk hari ini. Semoga bermanfaat dan menginspirasi~
Komentar
Posting Komentar