Langsung ke konten utama

P . I . R . T


PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga merupakan sebuah istilah untuk usaha berbasis pangan dengan skala rumah tangga. Perizinan PIRT merupakan peraturan dasar yang dilalui oleh industri pangan skala rumahan. Dengan memperoleh izin tersebut, keamanan dari produk sudah dapat terjamin atau sudah memenuhi syarat keamanan pangan dan izin edar produk. Setelah mengurus izin PIRT, usaha pangan akan memeroleh nomor PIRT yang terdiri dari 12 digit angka.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin. Yang pertama adalah sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan. Sertifikat tersebut dapat diperoleh setelah mengikuti penyuluhan tentang sistem keamanan pangan yang berlaku di Indonesia. Penyuluhan ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan masing-masing Kabupaten. Jadwal berlangsungnya penyuluhan tersebut akan tergantung dari masing-masing kantor kabupaten sehingga dapat ditanyakan secara langsung ke kantor yang terkait. Peserta yang telah mendaftar kemudian akan mengikuti penyuluhan selama 2 hari dimana akan disampaikan berbagai hal seperti kemasan, lokasi dan denah industri, bahan tambahan pangan, dan sebagainya. Sebagai bagian akhir dari penyuluhan, diadakan tes untuk menguji pemahaman peserta terhadap keamanan panan sebelum sertifikat dapat dikeluarkan.

Syarat-syarat lain yang perlu dilengkapi adalah surat permohonan, identitas pemohon, bukti kepemilikan, hasil uji laboratorium, dan sebagainya. Ssyarat-syarat tersebut dapat dilihat secara online dalam website Provinsi. 

Untuk Provinsi Jakarta, dapat dilihat pada alamat web berikut: http://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/129. 

Setelah berkas lengkap dan telah diserahkan ke kantor dinas terkait, pihak dinas provinsi akan melakukan pemeriksaan lapangan ke lokasi industri sesuai dengan yang tercantum dalam berkas. Setelahnya, pemohon dapat menunggu apakah pengajuan izin diterima aau ditolak.

Sekian untuk hari ini. Semoga bermanfaat dan menginspirasi~


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BTP : Penguat Rasa dan Perisa

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Terdapat berbagai macam fungsi tambahan yang digunakan untuk memengaruhi pangan, diantaranya sebagai perisa dan penguat rasa . Penggunaan BTP penguat rasa diatur dalam Peraturan Kepala BPOM RI No. 23 Tahun 2013 . Penguat rasa didefinisikan sebagai bahan tambahan pangan untuk memperkuat atau memodifikasi rasa dan/atau aroma yang telah ada dalam bahan pangan tersebut tanpa memberikan rasa dan/atau aroma tertentu. Jenis BTP Penguat Rasa yang diizinkan di Indonesia adalah Asam L-glutamat dan garamnya , Asam guanilat dan garamnya , Asam inosinat dan garamnya , serta g aram-garam d ari 5’-ribonukleotida . Diantara penguat rasa tersebut, senyawa yang paling dikenal adalah Monosodium L-glutamate atau MSG. Penggunaan MSG dalam bahan pangan tidak memiliki batasan ADI yang spesifik namun harus tetap sesuai dengan Cara Produksi Pangan yang Baik. ...

BTP : Pemanis dan Pengental

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Terdapat berbagai macam fungsi tambahan yang digunakan untuk memengaruhi pangan, diantaranya sebagai pemanis dan pengental . Kedua jenis BTP ini penggunaannya diatur dalam Peraturan KBPOM nomor 4 tahun 2014 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis dan Peraturan KBPOM nomor 15 tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengental . Pemanis dalam peraturan tersebut didefinisikan sebagai bahan tambahan pangan berupa pemanis alami dan pemanis buatan yang memberikan rasa manis pada produk pangan. Terdapat dua jenis pemanis yang dapat ditambahkan dalam pangan yaitu pemanis alami dan pemanis buatan. Pemanis alami adalah pemanis yang dapat diperoleh dari bahan yang terdapat di alam , sedangkan pemanis buatan adalah pemanis yang diproses secara kimiawi, dan senyawa tersebut tidak terdapat di alam. Tidak semua peman...

BTP : Pewarna, Penstabil, dan Pengemulsi

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Terdapat berbagai macam fungsi tambahan yang digunakan untuk memengaruhi pangan, diantaranya sebagai pewarna, penstabil, dan pengemulsi . Pewarna adalah bahan tambahan pangan berupa pewarna alami dan pewarna sintesis yang ketika ditambahkan atau diaplikasikan pada pangan mampu memberi warna atau memperbaiki warna. Pewarna alami dapat diperoleh melalui proses ekstraksi, isolasi, atau derivatisasi dari tumbuhan, hewan, mineral, atau sumber alami lain, termasuk pewarna identik alami. Sedangkan, pewarna buatan diperoleh secara sitesis kimia. BTP Pewarna dapat digunakan secara tunggal atau campuran. Dalam hal BTP Pewarna yang digunakan secara campuran perhitungan hasil bagi masing-masing BTP dengan Batas Maksimum penggunaannya jika dijumlahkan tidak boleh lebih dari 1 , kecuali untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB. Terdapat...