Pada post sebelumnya telah dibahas mengenai hambatan dalam pelaksanaan strategi. Hambatan yang mungkin dapat terjadi sebaiknya diperkirakan dari awal dan dimasukkan ke dalam rancangan strategi. Salah satu hambatan yang dapat diperkirakan adalah PERATURAN. banyak sekali peraturan di Indonesia yang berkaitan dengan usaha. masing-masin peraturan tersebut perlu dipahami agar tidak akan menjerat dan menjadi hambatan saat usaha berjalan.
Sebagai awalan pengenalan peraturan yang berlangsung di Indonesia, berikut ini beberapa kategori dan point yang perlu dipahami.
Peraturan di Indonesia terbagi dalam 3 golongan,. Golongan I berisi perintah, Golongan II berisi larangan, dan Golongan III berisi anjuran. Hal-hal yan dibahas dalam Gologan I merupakan hal-hal yang harus dilakukan, sedangangkan hal-hal yang tertera pada Golongan III lebih mengarah kepada batasan-batasan 'secukupnya'.
Sanksi dari pelanggaran di Indonesia adalah hukuman pidana atau kurungan penjara, denda, dan sanksi administratif. Sanksi administratif sangat beragam bergantung pada peraturan apa yang dilanggar. Sanksi ini dapat berupa teguran, maupun pencabutan izin.
Aturan paling umum yang ada adalah ETIKA. peraturan ini berkembang di masyarakat dan dapat berubah-ubah. Di setiap lokasi dan daerah etika yang berlaku dapat berbeda beda, bahkan setiap golongan profesi memiliki etikanya sendiri. Akibatnya, tidak terdapat sanksi yang jelas dari pelanggaran etika. Pada beberapa kesempatan ada sebuah istilah yang berada diatas etika, yaitu NILAI. disaat sebagian besar mesyarakat menjunjung nilai yang sama, maka dapat terjadi pelanggaran etika untuk mewujudkan atau memperjuangkan nilai tersebut dan akan dianggap benar.
Diluar dari etika dan nilai, yang dimaksud dengan peraturan adalah sebuah batasan yang jelas, memiliki ruang lingkup, memiliki masa berlaku, dan bersifat umum. terdapat beberapa tingkatan dalam peraturan di Indonesia. Peraturan tertinggi adalah Pancasila, kemudian Undang Undang Dasar 1945, kemudian garis Besar Haluan Negara atau GBHN, lalu Undang-undang dan Perpres. Perpres merupakan peraturan yang dibuat oleh presiden dan ditandatangani oleh presiden. Perpres setingkat dengan Undang-undang namun undang- undang dibuat oleh dewan perwakilan rakyat dna ditandatangani oleh presiden. Peraturan dengan tingkatan yang lebih rendah adalah Peraturan Pemerintah Pusat. Peraturan ini berlaku di seluruh Indonesia dan dibuat oleh badan seperti kementrian, dan BPOM. DIbawah peraturan pusat terdapat Peraturan Pelaksanaan Daerah. Peraturan ini memiliki tingkatan lagi didalamnya tergantung pada pejabat pemerintahan yang menandatanganinya, misalnya guernur atau bupati. Peraturan Pelaksanaan Daerah berlaku di Daerah tertentu sesuai dengan lingkup jabatan pejabat negara yang menandatanganinya.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, terdapat berbagai peraturan yang mengatur dan berkaitan dengan berlangsungnya sebuah usaha. Dalam lingkup Peraturan Perlindungan Pangan dan Konsumen, berikut ini beberapa peraturan yang harus dipahami dalam membentuk industri pangan.
1. Peraturan Ketenagakerjaan
2. Peraturan Keamanan Pangan
3. Perizinan Usaha
4. Perpajakan
5. Peraturan Lingkungan Hidup
6. Peraturan Perdagangan dan Hak Cipta
7. Sertifikasi Halal
8. Peraturan mengenai Kandungan Nutrisi dan Klaim
9. Peraturan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan
10. Peraturan Ekspor Impor
11. Undang-undang Koperasi
12. Peraturan Mikrobiologi.
Masing masing dari peraturan tersebut akan dibahas pada postingan selanjutnya.
Sekian untuk hari ini. Semoga bermanfaat dan menginspirasi ~
Komentar
Posting Komentar