Langsung ke konten utama

Hambatan Strategi Utama : Peraturan

Pada post sebelumnya telah dibahas mengenai hambatan dalam pelaksanaan strategi. Hambatan yang mungkin dapat terjadi sebaiknya diperkirakan dari awal dan dimasukkan ke dalam rancangan strategi. Salah satu hambatan yang dapat diperkirakan adalah PERATURAN. banyak sekali peraturan di Indonesia yang berkaitan dengan usaha. masing-masin peraturan tersebut perlu dipahami agar tidak akan menjerat dan menjadi hambatan saat usaha berjalan. 

Sebagai awalan pengenalan peraturan yang berlangsung di Indonesia, berikut ini beberapa kategori dan point yang perlu dipahami.

Peraturan di Indonesia terbagi dalam 3 golongan,. Golongan I berisi perintah, Golongan II berisi larangan, dan Golongan III berisi anjuran. Hal-hal yan dibahas dalam Gologan I merupakan hal-hal yang harus dilakukan, sedangangkan hal-hal yang tertera pada Golongan III lebih mengarah kepada batasan-batasan 'secukupnya'. 

Sanksi dari pelanggaran di Indonesia adalah hukuman pidana atau kurungan penjara, denda, dan sanksi administratif. Sanksi administratif sangat beragam bergantung pada peraturan apa yang dilanggar. Sanksi ini dapat berupa teguran, maupun pencabutan izin. 

Aturan paling umum yang ada adalah ETIKA. peraturan ini berkembang di masyarakat dan dapat berubah-ubah. Di setiap lokasi dan daerah etika yang berlaku dapat berbeda beda, bahkan setiap golongan profesi memiliki etikanya sendiri. Akibatnya, tidak terdapat sanksi yang jelas dari pelanggaran etika. Pada beberapa kesempatan ada sebuah istilah yang berada diatas etika, yaitu NILAI. disaat sebagian besar mesyarakat menjunjung nilai yang sama, maka dapat terjadi pelanggaran etika untuk mewujudkan atau memperjuangkan nilai tersebut dan akan dianggap benar.

Diluar dari etika dan nilai, yang dimaksud dengan peraturan adalah sebuah batasan yang jelas, memiliki ruang lingkup, memiliki masa berlaku, dan bersifat umum. terdapat beberapa tingkatan dalam peraturan di Indonesia. Peraturan tertinggi adalah Pancasila, kemudian Undang Undang Dasar 1945, kemudian garis Besar Haluan Negara atau GBHN, lalu Undang-undang dan Perpres. Perpres merupakan peraturan yang dibuat oleh presiden dan ditandatangani oleh presiden. Perpres setingkat dengan Undang-undang namun undang- undang dibuat oleh dewan perwakilan rakyat dna ditandatangani oleh presiden. Peraturan dengan tingkatan yang lebih rendah adalah Peraturan Pemerintah Pusat. Peraturan ini berlaku di seluruh Indonesia dan dibuat oleh badan seperti kementrian, dan BPOM. DIbawah peraturan pusat terdapat Peraturan Pelaksanaan Daerah. Peraturan ini memiliki tingkatan lagi didalamnya tergantung pada pejabat pemerintahan yang menandatanganinya, misalnya guernur atau bupati. Peraturan Pelaksanaan Daerah berlaku di Daerah tertentu sesuai dengan lingkup jabatan pejabat negara yang menandatanganinya.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, terdapat berbagai peraturan yang mengatur dan berkaitan dengan berlangsungnya sebuah usaha. Dalam lingkup Peraturan Perlindungan Pangan dan Konsumen, berikut ini beberapa peraturan yang harus dipahami dalam membentuk industri pangan.

1. Peraturan Ketenagakerjaan
2. Peraturan Keamanan Pangan
3. Perizinan Usaha
4. Perpajakan
5. Peraturan Lingkungan Hidup
6. Peraturan Perdagangan dan Hak Cipta
7. Sertifikasi Halal
8. Peraturan mengenai Kandungan Nutrisi dan Klaim
9. Peraturan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan
10. Peraturan Ekspor Impor
11. Undang-undang Koperasi
12. Peraturan Mikrobiologi.

Masing masing dari peraturan tersebut akan dibahas pada postingan selanjutnya.

Sekian untuk hari ini. Semoga bermanfaat dan menginspirasi ~

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BTP : Penguat Rasa dan Perisa

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Terdapat berbagai macam fungsi tambahan yang digunakan untuk memengaruhi pangan, diantaranya sebagai perisa dan penguat rasa . Penggunaan BTP penguat rasa diatur dalam Peraturan Kepala BPOM RI No. 23 Tahun 2013 . Penguat rasa didefinisikan sebagai bahan tambahan pangan untuk memperkuat atau memodifikasi rasa dan/atau aroma yang telah ada dalam bahan pangan tersebut tanpa memberikan rasa dan/atau aroma tertentu. Jenis BTP Penguat Rasa yang diizinkan di Indonesia adalah Asam L-glutamat dan garamnya , Asam guanilat dan garamnya , Asam inosinat dan garamnya , serta g aram-garam d ari 5’-ribonukleotida . Diantara penguat rasa tersebut, senyawa yang paling dikenal adalah Monosodium L-glutamate atau MSG. Penggunaan MSG dalam bahan pangan tidak memiliki batasan ADI yang spesifik namun harus tetap sesuai dengan Cara Produksi Pangan yang Baik. ...

BTP : Pemanis dan Pengental

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Terdapat berbagai macam fungsi tambahan yang digunakan untuk memengaruhi pangan, diantaranya sebagai pemanis dan pengental . Kedua jenis BTP ini penggunaannya diatur dalam Peraturan KBPOM nomor 4 tahun 2014 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis dan Peraturan KBPOM nomor 15 tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengental . Pemanis dalam peraturan tersebut didefinisikan sebagai bahan tambahan pangan berupa pemanis alami dan pemanis buatan yang memberikan rasa manis pada produk pangan. Terdapat dua jenis pemanis yang dapat ditambahkan dalam pangan yaitu pemanis alami dan pemanis buatan. Pemanis alami adalah pemanis yang dapat diperoleh dari bahan yang terdapat di alam , sedangkan pemanis buatan adalah pemanis yang diproses secara kimiawi, dan senyawa tersebut tidak terdapat di alam. Tidak semua peman...

BTP : Pewarna, Penstabil, dan Pengemulsi

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Terdapat berbagai macam fungsi tambahan yang digunakan untuk memengaruhi pangan, diantaranya sebagai pewarna, penstabil, dan pengemulsi . Pewarna adalah bahan tambahan pangan berupa pewarna alami dan pewarna sintesis yang ketika ditambahkan atau diaplikasikan pada pangan mampu memberi warna atau memperbaiki warna. Pewarna alami dapat diperoleh melalui proses ekstraksi, isolasi, atau derivatisasi dari tumbuhan, hewan, mineral, atau sumber alami lain, termasuk pewarna identik alami. Sedangkan, pewarna buatan diperoleh secara sitesis kimia. BTP Pewarna dapat digunakan secara tunggal atau campuran. Dalam hal BTP Pewarna yang digunakan secara campuran perhitungan hasil bagi masing-masing BTP dengan Batas Maksimum penggunaannya jika dijumlahkan tidak boleh lebih dari 1 , kecuali untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB. Terdapat...