Peraturan Mengenai Perdagangan Secara Umum adalah UU No. 7 Tahun 2014. Di dalam peraturan ini, p erdagangan didefinisikan sebagai tatanan kegiatan terkait transaksi barang atau jasa dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Pelaksanaan kegiatan perdagangan dapat dilakukan secara resmi dengan kepemilikan SIUP dan TDU Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) m erupakan surat izin yang diberikan kepada pengusaha perorangan, firma, CV, PT dan lain-lain untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan atau jasa. SIUP dapat digolongkan menjadi 4, yaitu SIUP Besar d engan modal lebih dari Rp10.000.000.000 , SIUP Menengah dengan modal lebih dari Rp500.000.000 sampai Rp10.000.000.000, SIUP Kecil dengan modal lebih dari Rp 50.000.000,- sampai Rp 500.000.000, dan SIUP Mikro untuk perusahaan perdagangan mikro . SIUP tidak wajib untuk perusahaan mikro dengan syarat usaha perseorangan a...
Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Terdapat berbagai macam fungsi tambahan yang digunakan untuk memengaruhi pangan, diantaranya sebagai perisa dan penguat rasa . Penggunaan BTP penguat rasa diatur dalam Peraturan Kepala BPOM RI No. 23 Tahun 2013 . Penguat rasa didefinisikan sebagai bahan tambahan pangan untuk memperkuat atau memodifikasi rasa dan/atau aroma yang telah ada dalam bahan pangan tersebut tanpa memberikan rasa dan/atau aroma tertentu. Jenis BTP Penguat Rasa yang diizinkan di Indonesia adalah Asam L-glutamat dan garamnya , Asam guanilat dan garamnya , Asam inosinat dan garamnya , serta g aram-garam d ari 5’-ribonukleotida . Diantara penguat rasa tersebut, senyawa yang paling dikenal adalah Monosodium L-glutamate atau MSG. Penggunaan MSG dalam bahan pangan tidak memiliki batasan ADI yang spesifik namun harus tetap sesuai dengan Cara Produksi Pangan yang Baik. ...