PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga merupakan sebuah istilah untuk usaha berbasis pangan dengan skala rumah tangga. Perizinan PIRT merupakan peraturan dasar yang dilalui oleh industri pangan skala rumahan. Dengan memperoleh izin tersebut, keamanan dari produk sudah dapat terjamin atau sudah memenuhi syarat keamanan pangan dan izin edar produk. Setelah mengurus izin PIRT, usaha pangan akan memeroleh nomor PIRT yang terdiri dari 12 digit angka. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin. Yang pertama adalah sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan. Sertifikat tersebut dapat diperoleh setelah mengikuti penyuluhan tentang sistem keamanan pangan yang berlaku di Indonesia. Penyuluhan ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan masing-masing Kabupaten. Jadwal berlangsungnya penyuluhan tersebut akan tergantung dari masing-masing kantor kabupaten sehingga dapat ditanyakan secara langsung ke kantor yang terkait. Peserta yang telah mendaftar kemudian akan mengikuti...
there will never be a good result if you never start