Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang tidak bisa dan tidak boleh dihindari. Peraturan yang menjadi dasar pembayaran pajak adalah UUD 1945 pasal 23 A yang kemudian dibahas secara lebih terperinci dalam UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan . Sementara untuk pajak yang lebih spesifik, terdapat peraturan lain diantaranya UU No. 36 tahun 2008 (PPh) , UU No. 42 tahun 2009 (PPN) , dan UU No. 28 tahun 2009 (pajak & retribusi daerah) . Pajak merupakan Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi/badan; bersifat memaksa; digunakan untuk keperluan negara. Ada dua jenis pajak yag perlu dibayarkan, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) , Pajak Pertambahan Nilai (PPN) , Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) , Bea Meterai , dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Seluruh pajak pusat dibayarkan kepada Direktorat Jendral Pajak Kemen trian Keu angan. Sedangkan pajak d...
there will never be a good result if you never start