Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2017

Pajak : Kewajiban Warga Negara

Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang tidak bisa dan tidak boleh dihindari. Peraturan yang menjadi dasar pembayaran pajak adalah UUD 1945 pasal 23 A yang kemudian dibahas secara lebih terperinci dalam UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan . Sementara untuk pajak yang lebih spesifik, terdapat peraturan lain diantaranya UU No. 36 tahun 2008 (PPh) , UU No. 42 tahun 2009 (PPN) , dan UU No. 28 tahun 2009 (pajak & retribusi daerah) . Pajak merupakan Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi/badan; bersifat memaksa; digunakan untuk keperluan negara. Ada dua jenis pajak yag perlu dibayarkan, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) , Pajak Pertambahan Nilai (PPN) , Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) , Bea Meterai , dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Seluruh pajak pusat dibayarkan kepada Direktorat Jendral Pajak Kemen trian Keu angan. Sedangkan pajak d...

Perizinan untuk Pendirian Perseroan Terbatas

Banyak hal yang perlu disiapkan dalam membangun sebuah perusahaan. Selain yang telah diijelaskan sebelumnya, persiapan lain yang perlu dilakukan adalah terkain perizinan. Yang dimaksud dari perizinan adalah pemenuhan berbagai peraturan untuk dan selama perusahaan berdiri. Berdasarkan uu no 40 tahun 2007 tentang pendirian perseroan terbatas , perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Terdapat tiga organ perseroan, yaitu pemegang saham, direktur, dan komisaris. Pemegang saham merupakan orang yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada direksi dan komisaris sesuai dengan batas yang ditentukan . Sedangkan direksi adalah orang yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan . Terakhir, komisaris merupakan oran...

Keamanan Pangan

Berdasarkan UU no 18 tahun 2012 tentang pangan, Keamanan Pangan diartikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. . Kemanan pangan tersebut harus diselenggarakan dan dipenuhi oleh seluruh pihak yang berkerja berkaitan dengan pangan. Terdapat tujuh ruang lingkup penyelenggaraan yang harus dipenuhi, yaitu sanitasi pangan , p engaturan terhadap bahan tambahan pangan , p engaturan terhadap pangan produk rekayasa genetik , p engaturan terhadap iradiasi pangan , p enetapan standar kemasan pangan , p emberian jaminan keamanan pangan dan mutu pangan , dan j aminan produk halal bagi yang dipersyaratkan . Ketujuh hal tersebut harus dipenuhi agar konsumen tidak mengonsumsi bahan berbahaya atau komp...